Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Cek Daftar Provinsi yang Kasih Diskon hingga Potongan Tunggakan 5 Tahun

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Program pemutihan pajak kendaraan kembali dibuka. Dari Aceh hingga Papua Barat, warga bisa menikmati keringanan hingga akhir 2025.

VIVA, Banyumas – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan, bahkan tanpa harus terbebani denda.

Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Setiap provinsi menetapkan aturan dan masa berlaku yang berbeda, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk mencatat detail kebijakan di wilayahnya masing-masing.

Daftar Daerah yang Memberlakukan Diskon Pajak Kendaraan

Aceh

Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi waktu panjang bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan.

Banten

Warga Banten bisa memanfaatkan pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Keringanan berlaku untuk kendaraan keluaran sebelum 2025, mencakup pembebasan denda dan pokok pajak.

Kalimantan Utara

Program diperpanjang hingga akhir tahun. Masyarakat dibebaskan dari denda pajak kendaraan, cukup membayar biaya penerbitan dokumen seperti STNK dan BPKB.

Lampung

Hingga 31 Oktober 2025, pemilik kendaraan mendapat pembebasan pajak tahunan pertama untuk mutasi kendaraan dari luar daerah.

Yogyakarta

Pemutihan berlangsung sampai akhir Oktober 2025 dengan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Kalimantan Barat

Program berlaku sampai 20 Desember 2025. Insentif yang ditawarkan cukup menarik, mulai dari bebas denda, diskon 5% bagi wajib pajak taat, hingga potongan 25–40% untuk tunggakan 4–5 tahun.

Kalimantan Selatan

Hingga 31 Desember 2025, pemilik kendaraan bisa menikmati pembebasan tunggakan dan denda. Ada juga diskon 25% PKB untuk kendaraan pribadi.

Papua Barat

Program berlangsung sampai 20 Desember 2025, meliputi pembebasan denda PKB serta pengurangan pokok pajak.

Sulawesi Selatan

Berlaku hingga 31 Desember 2025, insentif di daerah ini mencakup potongan hingga 50% untuk tunggakan pajak kendaraan.

Sulawesi Tenggara

Program berlaku lebih lama hingga April 2026. Menariknya, pelajar dan mahasiswa mendapat fasilitas pembebasan tunggakan PKB.

Bangka Belitung

Pemutihan berlangsung hingga akhir Oktober 2025. Pemerintah menegaskan bahwa program ini merupakan yang terakhir, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya.

Bagi masyarakat, program ini memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  • Bebas denda pajak sehingga total biaya lebih ringan.
  • Diskon pokok pajak bagi tunggakan tertentu.
  • Kesempatan legalisasi kendaraan yang belum melakukan balik nama.
  • Mempermudah perpanjangan STNK dan BPKB tanpa hambatan administrasi.