Peredaran Narkoba Sinte di Kroya Terbongkar! Begini Modus 4 Pemuda Banyumas Jual Via IG

Barang bukti sinte hasil penggerebekan polisi
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Praktik peredaran dengan memanfaatkan media sosial seperti ini dinilai berbahaya karena memudahkan akses sekaligus memperluas jangkauan penjualan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Ipda Galih. Polresta Cilacap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.

Polisi mengimbau agar warga segera melapor bila menemukan praktik peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melapor tindak pidana, dapat langsung menghubungi Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap bebas pulsa.