Kemenag-Baznas Sediakan Pinjaman Lunak Lewat Masjid untuk Cegah Pinjol
- kemenag.go.id
VIVA, Banyumas – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program inovatif untuk memberdayakan masjid sekaligus melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Melansir dari Antaranews, Program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) menghadirkan pinjaman lunak tanpa bunga yang dikelola takmir masjid sebagai solusi ekonomi umat.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA).
Inisiatif ini menjadi upaya nyata mencegah masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sekaligus memperkuat ekonomi umat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa program BMM-MADADA dikelola oleh takmir masjid sebagai penyedia pinjaman lunak tanpa bunga. “Melalui BMM-MADADA kita bisa meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Program ini mendorong masjid bertransformasi menjadi pusat sosial dan ekonomi. Dana zakat dan infak dikelola secara bergulir: setelah pinjaman dikembalikan, dana disalurkan kembali kepada penerima lain.
Dengan skema ini, masyarakat yang memiliki ide usaha namun terkendala modal bisa terbantu tanpa harus mencari pembiayaan ilegal.
Sebanyak 34 takmir masjid dari DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah mengikuti bimbingan teknis untuk mendampingi pelaksanaan program di daerah masing-masing. “Mereka disiapkan menjadi pendamping yang mengawal implementasi program agar tepat sasaran,” tambah Arsad.
Ia menegaskan fenomena pinjol dan judol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. “Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” ujarnya.
Program pinjaman lunak Kemenag-Baznas melalui masjid bukan sekadar bantuan dana, tetapi juga langkah strategis memperkuat kemandirian ekonomi umat.
Dengan masjid sebagai garda terdepan, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari praktik pinjol dan judol yang merugikan, sekaligus mampu menggerakkan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan.