Cilacap Mulai Terapkan Layanan Publik Inklusif, ASN Wajib Kuasai Bahasa Isyarat Dasar
- Pemkab Cilacap
Peserta juga mendapatkan pelatihan penggunaan alfabet jari (finger spelling) dan angka, sehingga memudahkan interaksi sehari-hari dengan masyarakat tunarungu.
Selain itu, materi turut menekankan prinsip pelayanan publik inklusif, akomodasi yang layak, serta etika dalam berinteraksi.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Edi Supriyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai pelatihan praktis dengan bobot enam jam pelajaran.
“Peserta yang menyelesaikan program diberikan e-sertifikat sebagai bukti kompetensi dasar dalam bahasa isyarat,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, mewakili Sekretaris Daerah Cilacap, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas ASN dalam komunikasi inklusif.
“Di Jawa Tengah sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di Cilacap, Perda Nomor 1 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun, masih ada kesenjangan dalam pelaksanaannya, khususnya terkait ketersediaan layanan khusus. Workshop ini adalah solusi nyata yang dapat mempercepat pelayanan publik inklusif,” ungkapnya.
Dengan adanya pelatihan ini, setiap unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap diharapkan mampu menyusun tindak lanjut berupa penerapan bahasa isyarat di loket pelayanan publik.