Surat Edaran Baru! Odong Odong Tak Boleh Lagi Jadi Angkutan Umum di Temanggung
- Pemkab Temanggung
Pemkab Temanggung melarang odong-odong beroperasi sebagai angkutan umum lewat SE Bupati 550/27/2025. Alasannya, kendaraan ini tak layak jalan, melanggar UU, dan rawan kecelakaan
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 550/27 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci/Kereta Naga untuk Angkutan Masyarakat.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Temanggung, Saltiyono Atmaji, menjelaskan bahwa odong-odong merupakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagai kendaraan layak jalan.
“Kendaraan ini tidak memiliki izin operasional maupun dokumen trayek resmi dari lembaga berwenang.
Karena itu, keberadaannya tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025) dilansir dari Viva Banyumas . Menurut Saltiyono, penggunaan odong-odong di jalan raya melanggar Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Selain melanggar aturan hukum, odong-odong juga dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas. Kendaraan ini kerap mengangkut penumpang melebihi kapasitas, memiliki dimensi yang panjang, dan kecepatannya terbatas sehingga membahayakan pengguna jalan lain.
Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat 20 unit odong-odong yang masih beroperasi di Kabupaten Temanggung. Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkab bersama Polres Temanggung akan melakukan langkah penertiban secara bertahap.