Simak Yuk! Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Syarat dan Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @uppd_banyumas

● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.

● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Selanjutnya cara pemutihan pajak kendaraan, berikut langkahnya

1. Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

● Kunjungi kantor Samsat terdekat.