Kasus Panas di Boyolali: Bank Jateng Benarkan Lelang Tanah Kas Desa Randusari yang Diagunkan Kades
- instagram @bankjateng
Bank Jateng Boyolali mengakui tanah kas Desa Randusari yang diagunkan kades masuk lelang resmi. Kasus ini memicu sorotan publik dan desakan penyelidikan hukum
Viva, Banyumas - Kasus tanah kas Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, tengah menjadi sorotan publik. Tanah yang seharusnya menjadi aset desa itu diketahui telah disertifikatkan atas nama Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono, kemudian diagunkan ke Bank Jateng Cabang Boyolali.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa tanah tersebut kini masuk dalam daftar lelang resmi bank. Pengumuman lelang bahkan sudah dipublikasikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram @boyolalikita,Sutanti mengatakan Lelang itu memang betul, soalnya memang sudah terpasang di situ [pengumuman lelang].
Memang Pak Satu itu menjadi nasabahnya Bank Jateng, dan terkait dengan ketentuan dan prosedur sudah dijalankan. Intinya seperti itu, Bank Jateng memastikan bahwa seluruh proses agunan hingga pelaksanaan lelang telah sesuai dengan aturan perbankan.
Pihak bank hanya menjalankan mekanisme penagihan kredit ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Karena itu, tanah kas desa yang diagunkan otomatis masuk dalam proses lelang setelah masa jatuh tempo pinjaman.
Namun, fakta bahwa tanah kas desa bisa disertifikatkan atas nama pribadi kepala desa menjadi persoalan besar. Publik mempertanyakan bagaimana aset milik desa dapat dialihkan menjadi agunan bank tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat Boyolali.
Tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dijadikan jaminan pribadi. Banyak pihak mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Lelang tanah tersebut juga memicu kekhawatiran masyarakat Desa Randusari akan kehilangan aset penting yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama. Apabila tanah kas desa benar-benar berpindah tangan akibat lelang, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset desa.
Selain sorotan ke Bank Jateng, aparat penegak hukum juga didesak turun tangan. Penggunaan tanah kas desa yang keluar dari aturan semestinya bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aset desa. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan menjadi kunci agar aset desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bank Jateng Boyolali membenarkan lelang tanah kas Desa Randusari yang diagunkan kades. Kasus ini jadi sorotan publik dan memicu desakan penyelidikan
Bank Jateng Boyolali mengakui tanah kas Desa Randusari yang diagunkan kades masuk lelang resmi. Kasus ini memicu sorotan publik dan desakan penyelidikan hukum
Viva, Banyumas - Kasus tanah kas Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali, tengah menjadi sorotan publik. Tanah yang seharusnya menjadi aset desa itu diketahui telah disertifikatkan atas nama Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono, kemudian diagunkan ke Bank Jateng Cabang Boyolali.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, membenarkan bahwa tanah tersebut kini masuk dalam daftar lelang resmi bank. Pengumuman lelang bahkan sudah dipublikasikan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari akun Instagram @boyolalikita,Sutanti mengatakan Lelang itu memang betul, soalnya memang sudah terpasang di situ [pengumuman lelang].
Memang Pak Satu itu menjadi nasabahnya Bank Jateng, dan terkait dengan ketentuan dan prosedur sudah dijalankan. Intinya seperti itu, Bank Jateng memastikan bahwa seluruh proses agunan hingga pelaksanaan lelang telah sesuai dengan aturan perbankan.
Pihak bank hanya menjalankan mekanisme penagihan kredit ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Karena itu, tanah kas desa yang diagunkan otomatis masuk dalam proses lelang setelah masa jatuh tempo pinjaman.
Namun, fakta bahwa tanah kas desa bisa disertifikatkan atas nama pribadi kepala desa menjadi persoalan besar. Publik mempertanyakan bagaimana aset milik desa dapat dialihkan menjadi agunan bank tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat Boyolali.
Tanah kas desa seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dijadikan jaminan pribadi. Banyak pihak mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat, termasuk dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Lelang tanah tersebut juga memicu kekhawatiran masyarakat Desa Randusari akan kehilangan aset penting yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan bersama. Apabila tanah kas desa benar-benar berpindah tangan akibat lelang, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola aset desa.
Selain sorotan ke Bank Jateng, aparat penegak hukum juga didesak turun tangan. Penggunaan tanah kas desa yang keluar dari aturan semestinya bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aset desa. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan menjadi kunci agar aset desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bank Jateng Boyolali membenarkan lelang tanah kas Desa Randusari yang diagunkan kades. Kasus ini jadi sorotan publik dan memicu desakan penyelidikan