Seali Syah Bongkar Fakta Baru: Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat Hanya Demosi Panjang
- instagram @sealisyah
Seali Syah mengungkap Hendra Kurniawan mantan anak buah Ferdy Sambo batal dipecat usai banding. Ia tetap anggota Polri, namun dijatuhi sanksi demosi panjang 8–9 tahun tanpa jabatan
Viva, Banyumas - Nama Hendra Kurniawan kembali mencuat ke publik setelah sang istri, Seali Syah, membongkar fakta terbaru melalui akun Instagram pribadinya. Mantan pejabat Polri yang dikenal dekat dengan Ferdy Sambo itu ternyata tidak diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), melainkan hanya dijatuhi sanksi demosi panjang.
Hendra sebelumnya menjadi sorotan tajam masyarakat usai dinyatakan terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada sidang kode etik Polri, 31 Oktober 2022, Hendra dijatuhi putusan PTDH.
Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Menurut penuturan Seali Syah, hasil banding mengubah status hukum etik Hendra dari PTDH menjadi demosi selama 8 hingga 9 tahun. Artinya, ia tetap menjadi anggota Polri, tetapi tidak akan menduduki jabatan struktural.
“Masih (bisa kerja di Polri)... Gak jadi PTDH. TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis Seali saat menjawab pertanyaan warganet di akun Instagram @sealisyah.
Seali menjelaskan alasan batalnya PTDH karena vonis pidana Hendra hanya 3 tahun penjara. Sementara, aturan PTDH umumnya berlaku untuk kasus pidana dengan hukuman lebih dari 4 tahun.
Ia juga menyinggung adanya anggota Polri lain yang terjerat kasus narkoba, namun tidak mendapat hukuman seberat itu. Tak hanya membahas status hukum, Seali turut mengungkap sisi pribadi Hendra setelah melewati masa-masa sulit.