Awas! Beri Uang ke Pengemis di Cilacap Bisa Kena Denda Rp5 Juta

Satpol PP Ingatkan Denda Rp5 juta pemberi uang pengemis
Sumber :
  • Satpol PP Cilacap

Pemkab Cilacap melarang memberi uang kepada pengemis dengan ancaman denda hingga Rp5 juta. Aturan ini diharapkan menjaga ketertiban kota dan mencegah risiko kecelakaan

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dengan ancaman denda administratif hingga Rp5 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum jelas pada Pasal 22 dan Pasal 23.

Ketentuan ini mengikat tidak hanya kepada pengemis, pengamen, gelandangan, atau pedagang asongan, tetapi juga kepada masyarakat yang memberi uang maupun barang di jalan raya atau fasilitas umum.

Sanksi yang diberlakukan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif dengan nominal Rp250 ribu sampai Rp5 juta. Pemerintah menilai aktivitas mengemis maupun memberi uang di jalan berpotensi mengganggu ketertiban dan menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di persimpangan lampu merah yang kerap dipenuhi pengamen dan pengemis.

Larangan ini sekaligus menjadi upaya serius Pemkab Cilacap dalam menjaga ketertiban kota. Aktivitas mengemis yang melibatkan anak kecil, bayi, lansia, atau penyandang disabilitas untuk menimbulkan rasa iba juga dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang dilarang keras oleh aturan.

Rohwanto menekankan bahwa masyarakat tetap bisa menyalurkan niat baiknya melalui jalur resmi, seperti panti asuhan, yayasan sosial, atau lembaga kemanusiaan yang terpercaya. Dengan begitu, bantuan akan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban di jalan.