Didudga Polisi Berpangkat Aipda di Banda Aceh Gugat Ibu Kandung Gegara Rumah dan Tanah Warisan
Selasa, 23 September 2025 - 05:42 WIB
Sumber :
- Instagram @polisi_indonesia
Menurut Cut Zuraidah, pembangunan rumah dilakukan secara bertahap hingga berdiri menjadi bangunan dua lantai. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menggambarkan keretakan hubungan keluarga akibat persoalan harta.
Banyak pihak menilai bahwa penyelesaian sengketa warisan seharusnya dilakukan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum berujung ke meja hijau. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih memproses perkara ini.
Hasil sidang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa persoalan warisan membutuhkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.