Tito Karnavian Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri Lagi, Asal Daerah Aman
- instagram @titokarnavian
Mendagri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN pergi ke luar negeri untuk dinas maupun berobat, dengan syarat daerah tetap aman dan tidak ada potensi kerawanan
Viva, Banyumas - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kelonggaran bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Izin tersebut berlaku baik untuk urusan kedinasan maupun keperluan pribadi seperti berobat, dengan syarat utama daerah yang ditinggalkan berada dalam kondisi aman.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/9/2025). Ia menegaskan bahwa larangan sementara sebelumnya dikeluarkan karena situasi dalam negeri dianggap rawan akibat potensi gelombang aksi unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025.
“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” jelas Tito yang dikutip dari tvonenews.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa izin perjalanan ke luar negeri akan diberikan untuk dua kepentingan utama: perjalanan dinas yang relevan dan kebutuhan berobat. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama kepala daerah adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun sedang berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menambahkan bahwa aturan baru ini bukan berarti kebebasan mutlak. Mekanisme perizinan tetap harus ditempuh dengan mengajukan permohonan resmi dan menyertakan alasan yang jelas.
“Untuk perjalanan dinas maupun berobat boleh, asal daerahnya kondusif,” katanya. Kebijakan ini disambut beragam tanggapan.
Sebagian pihak menilai langkah Tito lebih realistis karena kepala daerah juga manusia yang membutuhkan ruang, termasuk untuk kesehatan. Namun, ada juga yang menekankan perlunya sistem kontrol ketat agar perjalanan ke luar negeri tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi semata.
Praktisi tata kelola pemerintahan menilai aturan ini menegaskan keseimbangan antara hak individu pejabat daerah dan tanggung jawab publik.
Transparansi serta pengawasan dari pemerintah pusat diharapkan bisa menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya izin tersebut, kepala daerah kini memiliki keleluasaan lebih besar.
Meski begitu, kewajiban menjaga stabilitas wilayah masing-masing tetap menjadi prioritas utama. Publik pun berharap kebijakan ini bisa dijalankan dengan bijak sehingga tidak menimbulkan polemik baru
Mendagri Tito Karnavian izinkan kepala daerah dan ASN pergi ke luar negeri untuk dinas maupun berobat, dengan syarat daerah tetap aman dan tidak ada potensi kerawanan
Viva, Banyumas - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan kelonggaran bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Izin tersebut berlaku baik untuk urusan kedinasan maupun keperluan pribadi seperti berobat, dengan syarat utama daerah yang ditinggalkan berada dalam kondisi aman.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (21/9/2025). Ia menegaskan bahwa larangan sementara sebelumnya dikeluarkan karena situasi dalam negeri dianggap rawan akibat potensi gelombang aksi unjuk rasa pada 25–29 Agustus 2025.
“Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan. Tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri, sepanjang daerahnya yakin aman, akan saya izinkan,” jelas Tito yang dikutip dari tvonenews.
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa izin perjalanan ke luar negeri akan diberikan untuk dua kepentingan utama: perjalanan dinas yang relevan dan kebutuhan berobat. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama kepala daerah adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun sedang berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, menambahkan bahwa aturan baru ini bukan berarti kebebasan mutlak. Mekanisme perizinan tetap harus ditempuh dengan mengajukan permohonan resmi dan menyertakan alasan yang jelas.
“Untuk perjalanan dinas maupun berobat boleh, asal daerahnya kondusif,” katanya. Kebijakan ini disambut beragam tanggapan.
Sebagian pihak menilai langkah Tito lebih realistis karena kepala daerah juga manusia yang membutuhkan ruang, termasuk untuk kesehatan. Namun, ada juga yang menekankan perlunya sistem kontrol ketat agar perjalanan ke luar negeri tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi semata.
Praktisi tata kelola pemerintahan menilai aturan ini menegaskan keseimbangan antara hak individu pejabat daerah dan tanggung jawab publik.
Transparansi serta pengawasan dari pemerintah pusat diharapkan bisa menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya izin tersebut, kepala daerah kini memiliki keleluasaan lebih besar.
Meski begitu, kewajiban menjaga stabilitas wilayah masing-masing tetap menjadi prioritas utama. Publik pun berharap kebijakan ini bisa dijalankan dengan bijak sehingga tidak menimbulkan polemik baru