Desa Sukawangi Bogor Jadi Agunan Utang Sejak 1980 an, Warga Resah Kehilangan Rumah Karena Status Bersiap Lelang
- pexel @wolfart
Sementara sisanya dinyatakan masuk kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan. Akibatnya, warga desa kesulitan mengurus sertifikat tanah karena terbentur dengan status lahan yang tumpang tindih.
“Kami sudah tiga kali bersurat ke Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor, tapi sampai sekarang belum ada respons,” keluh Budiyanto. Kondisi ini membuat warga Desa Sukawangi hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan dan rumah yang mereka tempati.
Kasus Desa Sukawangi menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya perlindungan hukum atas tanah masyarakat desa yang berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar dan kebijakan pemerintah.
Sengketa ini juga menimbulkan keresahan sosial karena menyangkut hak dasar warga untuk memiliki tempat tinggal yang sah. Saat ini, masyarakat dan pemerintah desa berharap pemerintah pusat serta daerah dapat turun tangan untuk mencari solusi yang adil. Mereka menuntut kepastian hukum agar lahan tidak serta-merta hilang akibat klaim perusahaan maupun status kawasan hutan.