Skandal Guru SMK di Batang: Dugaan Lecehkan Siswi Terungkap Sejak 2024, Polisi Bongkar Modus Licik

Ilustrasi Polisi Batang ungkap kasus guru lecehkan siswi
Sumber :
  • pexel @Mathias Reding

Polres Batang menangkap guru SMK yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi. Kasus ini jadi peringatan penting tentang perlindungan anak di sekolah

Viva, Banyumas - Dunia pendidikan di Kabupaten Batang kembali diguncang oleh kasus serius yang mencoreng reputasi sekolah. Seorang oknum guru dari salah satu SMK di Kecamatan Bawang ditangkap jajaran Polres Batang pada Senin (15/9/2025) atas dugaan tindakan pelecehan terhadap siswi di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, dalam konferensi pers Selasa (16/9/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu, ancaman, dan kebohongan untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.

Hasil penyelidikan menyebutkan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari hingga Juni 2024, dengan lokasi kejadian masih berada di area sekolah. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Dikutip dari akun Instagram @aslibatang, Imam mengatakan Semua barang bukti sudah diamankan untuk melengkapi berkas perkara. Ia menambahkan, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar, menanti pelaku jika terbukti bersalah. Kasus ini memicu keprihatinan banyak pihak. Pemerhati pendidikan di Batang mendesak sekolah dan pemerintah daerah memperketat pengawasan, serta memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Lembaga layanan perlindungan anak juga mengingatkan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma. Polres Batang menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tersebut secara transparan. Masyarakat diimbau aktif melapor jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak agar kejadian serupa tidak terulang.