Kronologi Panas Gugatan Tutut Soeharto hingga Respons Menkeu Purbaya Yudhi Dugaan Dicekal Ke Luar Negeri Gegara Hutang

Konflik Tutut Soeharto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • instagram @menkeuri

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Purbaya memanas. Dari pencekalan, gugatan ke PTUN, hingga kabar pencabutan, publik menanti kepastian status hukum kasus ini

Viva, Banyumas - Kasus gugatan yang melibatkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perhatian publik. Persoalan ini berawal dari kebijakan pencekalan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, hingga akhirnya berbuntut pada langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Awalnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang berisi pencekalan Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri. Aturan tersebut terkait dengan klaim adanya utang negara yang dikaitkan dengan dirinya.

Merasa dirugikan, Tutut kemudian mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Dalam detail gugatannya, Tutut menyatakan bahwa pencekalan tersebut mencederai kepentingan hukumnya.

Ia menilai klaim utang negara yang dijadikan dasar keputusan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Gugatan ini pun menjadi sorotan lantaran menyangkut nama besar keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto. Namun, perkembangan kasus ini menjadi menarik ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut.

Purbaya bahkan menyebut dirinya mendapat salam dari Tutut Soeharto, dan ia pun membalas salam tersebut dengan baik. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto masih tercatat aktif dengan nomor perkara yang sama. Fakta ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah benar gugatan sudah dicabut atau masih dalam proses administrasi.