Tudingan Polisi Brutal dan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Demo, Ini Penjelasan Tegas Kapolri Jenderal Sigit
- Yeni Lestari/VIVA
Namun, jika aksi berubah menjadi kerusuhan, maka Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan.
"Kalau terkait kerusuhan tapi hal yang beda. Di situ, Polri punya kewenangan untuk memproses melakukan tindakan sesuai undang-undang karena pidana," jelas Sigit.
Sigit juga menyampaikan bahwa Polri terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk soal penggunaan gas air mata dan tudingan sikap represif aparat.
Menurutnya, masukan dari publik sangat penting bagi institusi kepolisian dalam proses transformasi menuju pelayanan yang lebih baik.
"Selama ini kita melakukan upaya transformasi untuk perbaikan, artinya Polri terbuka terhadap evaluasi, masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan kita maupun hal yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.
Kapolri menambahkan, kebebasan berekspresi masyarakat harus tetap dijaga. Namun, bila aksi demonstrasi menyalahi aturan hingga mengganggu kepentingan umum, maka Polri akan melakukan tahapan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dan kita informasikan di awal, tahapan itu. Saya kira kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga dan kita memberikan pelayanan," tutur Sigit.