Gebrak Meja di Brebes: PBJ Klarifikasi, Bukan Arogansi tapi Semangat Jelaskan Tender
- Tiktok @randuffaya
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf b dan d, dokumen yang berisi rahasia dagang atau strategi bisnis penyedia jasa tidak dapat dipublikasikan bebas.
“Namun, kami tetap membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi, misalnya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Kritik publik adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” jelasnya.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar komunikasi publik aparatur pemerintah semakin baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi dan etika tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan proyek publik yang bernilai strategis seperti rehabilitasi Puskesmas Bantarkawung.
Dengan langkah klarifikasi, evaluasi internal, serta komitmen pada regulasi, PBJ Brebes menegaskan akan terus memperbaiki layanan dan menjaga kepercayaan publik melalui prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab.