Gebrak Meja di Brebes: PBJ Klarifikasi, Bukan Arogansi tapi Semangat Jelaskan Tender
- Tiktok @randuffaya
PBJ Brebes klarifikasi insiden gebrak meja saat audiensi. Bukan arogansi, melainkan semangat jelaskan tender. Evaluasi internal dan sanksi ASN segera dijalankan
Viva, Banyumas - Insiden gebrak meja yang terjadi saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Brebes dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Brebes menuai sorotan publik. Kepala PBJ, Ismawan Nur Laksono, memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan ekspresi semangat untuk menjelaskan proses tender secara transparan.
“Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat,” ujar Ismawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2025) yang dikutip dari akun Tiktok @trish.channel.
Menurutnya, PBJ berkomitmen penuh pada etika pelayanan publik. Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata terhadap persepsi negatif masyarakat atas insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, evaluasi internal akan segera dilakukan.
Ismawan menambahkan, jika ada tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mencerminkan etika birokrasi, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme pembinaan ini merujuk pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS serta PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN.
“Kami akan menyampaikan kepada bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, baik berupa teguran tertulis maupun pembinaan etika,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Ismawan, merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, komunikasi publik yang santun, serta integritas ASN di lingkungan PBJ. Terkait desakan publik agar dokumen verifikasi tender dibuka, Ismawan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang membatasi.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf b dan d, dokumen yang berisi rahasia dagang atau strategi bisnis penyedia jasa tidak dapat dipublikasikan bebas.
“Namun, kami tetap membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi, misalnya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Kritik publik adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” jelasnya.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar komunikasi publik aparatur pemerintah semakin baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi dan etika tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan proyek publik yang bernilai strategis seperti rehabilitasi Puskesmas Bantarkawung.
Dengan langkah klarifikasi, evaluasi internal, serta komitmen pada regulasi, PBJ Brebes menegaskan akan terus memperbaiki layanan dan menjaga kepercayaan publik melalui prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab
PBJ Brebes klarifikasi insiden gebrak meja saat audiensi. Bukan arogansi, melainkan semangat jelaskan tender. Evaluasi internal dan sanksi ASN segera dijalankan
Viva, Banyumas - Insiden gebrak meja yang terjadi saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Brebes dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Brebes menuai sorotan publik. Kepala PBJ, Ismawan Nur Laksono, memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan ekspresi semangat untuk menjelaskan proses tender secara transparan.
“Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat,” ujar Ismawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2025) yang dikutip dari akun Tiktok @trish.channel.
Menurutnya, PBJ berkomitmen penuh pada etika pelayanan publik. Meski begitu, pihaknya tidak menutup mata terhadap persepsi negatif masyarakat atas insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, evaluasi internal akan segera dilakukan.
Ismawan menambahkan, jika ada tindakan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mencerminkan etika birokrasi, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme pembinaan ini merujuk pada PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS serta PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN.
“Kami akan menyampaikan kepada bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, baik berupa teguran tertulis maupun pembinaan etika,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Ismawan, merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, komunikasi publik yang santun, serta integritas ASN di lingkungan PBJ. Terkait desakan publik agar dokumen verifikasi tender dibuka, Ismawan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan hukum yang membatasi.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf b dan d, dokumen yang berisi rahasia dagang atau strategi bisnis penyedia jasa tidak dapat dipublikasikan bebas.
“Namun, kami tetap membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi, misalnya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Kritik publik adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” jelasnya.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar komunikasi publik aparatur pemerintah semakin baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi dan etika tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan proyek publik yang bernilai strategis seperti rehabilitasi Puskesmas Bantarkawung.
Dengan langkah klarifikasi, evaluasi internal, serta komitmen pada regulasi, PBJ Brebes menegaskan akan terus memperbaiki layanan dan menjaga kepercayaan publik melalui prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab