Istri Curiga Uang Belanja Berkurang, Suami Akhirnya Tertangkap Kasus Narkoba di Kebumen

Polres Kebumen rilis kasus narkoba
Sumber :
  • Polres Kebumen

Pengemudi ojol di Kebumen tertangkap polisi usai ketahuan konsumsi sabu. Kasus ini terungkap dari kecurigaan sang istri yang melihat uang belanja rumah tangga sering berkurang

Viva, Banyumas - Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pengemudi ojek online berinisial YJ (37) ditangkap bersama rekannya TK (44) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Yang mengejutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan istri YJ terhadap kebiasaan suaminya yang berubah. Menurut keterangan resmi Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, keduanya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Perembun–Rowokele pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025, Heru menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan oleh kedua tersangka melalui transaksi daring.

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelas Heru mewakili Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dari hasil pemeriksaan, YJ mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir. Awalnya, ia hanya sekadar mencoba karena rasa penasaran. Namun, kebiasaan itu berlanjut hingga akhirnya menjadi rutinitas bersama TK. Dalam sebulan, keduanya rata-rata menggunakan sabu sebanyak dua kali. Meski demikian, kebiasaan tersebut rupanya tidak bisa sepenuhnya ditutupi.

Istri YJ mulai curiga karena uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Dari keterangannya kepada polisi, sang istri bahkan sudah lama menduga ada sesuatu yang salah karena kebutuhan keluarga kerap terganggu.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika YJ tertangkap bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, ditambah denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran keluarga juga sangat penting untuk deteksi dini,” ujar Heru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dukungan dan kewaspadaan keluarga memiliki peran besar dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kecurigaan seorang istri akhirnya mampu membantu aparat membongkar kasus yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat

Pengemudi ojol di Kebumen tertangkap polisi usai ketahuan konsumsi sabu. Kasus ini terungkap dari kecurigaan sang istri yang melihat uang belanja rumah tangga sering berkurang

Viva, Banyumas - Sebuah kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pengemudi ojek online berinisial YJ (37) ditangkap bersama rekannya TK (44) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Yang mengejutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan istri YJ terhadap kebiasaan suaminya yang berubah. Menurut keterangan resmi Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, keduanya ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Perembun–Rowokele pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025, Heru menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan oleh kedua tersangka melalui transaksi daring.

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelas Heru mewakili Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dari hasil pemeriksaan, YJ mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tiga tahun terakhir. Awalnya, ia hanya sekadar mencoba karena rasa penasaran. Namun, kebiasaan itu berlanjut hingga akhirnya menjadi rutinitas bersama TK. Dalam sebulan, keduanya rata-rata menggunakan sabu sebanyak dua kali. Meski demikian, kebiasaan tersebut rupanya tidak bisa sepenuhnya ditutupi.

Istri YJ mulai curiga karena uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Dari keterangannya kepada polisi, sang istri bahkan sudah lama menduga ada sesuatu yang salah karena kebutuhan keluarga kerap terganggu.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika YJ tertangkap bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, ditambah denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran keluarga juga sangat penting untuk deteksi dini,” ujar Heru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dukungan dan kewaspadaan keluarga memiliki peran besar dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kecurigaan seorang istri akhirnya mampu membantu aparat membongkar kasus yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat