Rp200 Miliar! Kementan Gugat Tempo Gara Gara Sampul Beras Busuk
- Instagram @bulog
Kementan menggugat Tempo Rp200 miliar atas sampul “Beras Busuk”. Kasus ini dinilai rawan mengancam kebebasan pers, meski Kementan menegaskan tidak bermaksud membungkam media
Viva, Banyumas - Polemik besar antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media Tbk kini menjadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terhadap Tempo dinilai bisa berdampak serius terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini bermula dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan akun resmi Tempo di media sosial X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Pihak Kementan menilai konten tersebut tidak akurat, cenderung menghakimi, dan merugikan citra lembaga.
Sikap Kementan
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya kriminalisasi jurnalis.
“Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media. Gugatan ini murni untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan Dewan Pers,” ujarnya, Selasa (16/9) dikutip dari Viva.
Menurut Indra, hasil monitoring internal menunjukkan 79 persen pemberitaan Tempo tentang Kementan bernada negatif. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada upaya hukum agar pemberitaan tetap proporsional.
Putusan Dewan Pers
Sebelumnya, Kementan telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Melalui putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Kesalahan itu dinilai berupa:
Informasi tidak akurat dan melebih-lebihkan.
Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo memperbaiki unggahan, memoderasi komentar, dan menambahkan catatan permintaan maaf. Namun, Kementan menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan sepenuhnya.
Jalur Hukum di Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9), kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian imateril hingga Rp200 miliar. Selain itu, ada kerugian materil sekitar Rp19 juta karena kementerian harus melakukan klarifikasi dan rapat tambahan.
“Ilustrasi dan judul ‘Poles-poles Beras Busuk’ sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data yang kuat,” kata Chandra yang dilansir dari laman Viva.
Tanggapan Tempo
Pihak Tempo yang diwakili kuasa hukum dari LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa kasus ini bergulir setelah lima kali mediasi gagal. Mustafa menegaskan bahwa sebagian rekomendasi Dewan Pers sebenarnya sudah dijalankan, namun perbedaan tafsir membuat polemik berlanjut ke pengadilan.
Kebebasan Pers Jadi Taruhan
Kasus gugatan ini menimbulkan diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pegiat media. Di satu sisi, lembaga pemerintah berhak menjaga citra dan reputasi. Namun di sisi lain, langkah hukum terhadap media dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia
Kementan menggugat Tempo Rp200 miliar atas sampul “Beras Busuk”. Kasus ini dinilai rawan mengancam kebebasan pers, meski Kementan menegaskan tidak bermaksud membungkam media
Viva, Banyumas - Polemik besar antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Tempo Inti Media Tbk kini menjadi sorotan publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terhadap Tempo dinilai bisa berdampak serius terhadap iklim kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini bermula dari unggahan poster “Poles-poles Beras Busuk” yang dipublikasikan akun resmi Tempo di media sosial X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Pihak Kementan menilai konten tersebut tidak akurat, cenderung menghakimi, dan merugikan citra lembaga.
Sikap Kementan
Kepala Biro Hukum Kementan, Indra Zakaria Rayusman, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya kriminalisasi jurnalis.
“Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media. Gugatan ini murni untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan Dewan Pers,” ujarnya, Selasa (16/9) dikutip dari Viva.
Menurut Indra, hasil monitoring internal menunjukkan 79 persen pemberitaan Tempo tentang Kementan bernada negatif. Karena itu, pihaknya menilai perlu ada upaya hukum agar pemberitaan tetap proporsional.
Putusan Dewan Pers
Sebelumnya, Kementan telah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Melalui putusan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Kesalahan itu dinilai berupa:
Informasi tidak akurat dan melebih-lebihkan.
Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga merekomendasikan agar Tempo memperbaiki unggahan, memoderasi komentar, dan menambahkan catatan permintaan maaf. Namun, Kementan menilai rekomendasi tersebut belum dijalankan sepenuhnya.
Jalur Hukum di Pengadilan
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9), kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, menyebut pemberitaan Tempo menimbulkan kerugian imateril hingga Rp200 miliar. Selain itu, ada kerugian materil sekitar Rp19 juta karena kementerian harus melakukan klarifikasi dan rapat tambahan.
“Ilustrasi dan judul ‘Poles-poles Beras Busuk’ sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan karena tidak didukung data yang kuat,” kata Chandra yang dilansir dari laman Viva.
Tanggapan Tempo
Pihak Tempo yang diwakili kuasa hukum dari LBH Pers, Mustafa Layong, menyatakan bahwa kasus ini bergulir setelah lima kali mediasi gagal. Mustafa menegaskan bahwa sebagian rekomendasi Dewan Pers sebenarnya sudah dijalankan, namun perbedaan tafsir membuat polemik berlanjut ke pengadilan.
Kebebasan Pers Jadi Taruhan
Kasus gugatan ini menimbulkan diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pegiat media. Di satu sisi, lembaga pemerintah berhak menjaga citra dan reputasi. Namun di sisi lain, langkah hukum terhadap media dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia