Kasus Perundungan Siswi SMP di Kragan Rembang Berakhir Damai, Ini Syarat yang Disepakati Korban
- Pemkab Rembang
Guru diingatkan agar tidak meninggalkan kelas ketika jam pelajaran berlangsung, guna meminimalkan peluang terjadinya perundungan. Aturan tata tertib sekolah juga diminta untuk segera direviu, khususnya mengenai larangan membawa ponsel ke sekolah.
Pengecualian hanya diberikan pada mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dengan ketentuan ponsel harus disimpan di tempat khusus sebelum dan sesudah pelajaran.
Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk mengawasi jam-jam rawan seperti sebelum pelajaran dimulai, saat pergantian mata pelajaran, jam istirahat, dan waktu pulang sekolah.
Guru diminta lebih aktif melakukan patroli di area sekolah untuk memastikan keamanan siswa. Hasil review tata tertib sekolah diinstruksikan agar segera diserahkan kepada Dindikpora paling lambat Jumat (12/9/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap isu perundungan.
Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua, suasana belajar yang sehat dan kondusif dapat terus dijaga.