Kasus Perundungan Siswi SMP di Kragan Rembang Berakhir Damai, Ini Syarat yang Disepakati Korban

Mediasi kasus perundungan siswi di Kragan
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Kasus perundungan siswi di Kragan, Rembang, berakhir damai. Korban memaafkan pelaku dengan syarat pelaku pindah sekolah. Dindikpora meminta sekolah perketat tata tertib

Viva, Banyumas - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, akhirnya menemukan titik damai. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang bersama Forkopimcam dan instansi terkait, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di sekolah tempat kejadian berlangsung. Mediasi dihadiri oleh pihak korban, pelaku, orang tua masing-masing, serta tim pembina dari pemerintah daerah.

Dalam forum itu, suasana berjalan kondusif dengan fokus pada pemulihan hubungan dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang. Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan bahwa korban memutuskan untuk memaafkan tindakan pelaku.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: pelaku diminta melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kesepakatan ini diterima oleh pihak pelaku tanpa keberatan.

“Dari pertemuan itu disepakati, korban memaafkan semua kesalahan pelaku. Korban juga tidak akan menuntut secara hukum, namun meminta agar pelaku pindah ke sekolah lain. Pihak pelaku menerima syarat tersebut,” jelas Isti dikutip dari Pemkab Rembang.

Selain kesepakatan antar pihak, Dindikpora meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan selama kegiatan belajar mengajar.

Guru diingatkan agar tidak meninggalkan kelas ketika jam pelajaran berlangsung, guna meminimalkan peluang terjadinya perundungan. Aturan tata tertib sekolah juga diminta untuk segera direviu, khususnya mengenai larangan membawa ponsel ke sekolah.

Pengecualian hanya diberikan pada mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dengan ketentuan ponsel harus disimpan di tempat khusus sebelum dan sesudah pelajaran.

Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk mengawasi jam-jam rawan seperti sebelum pelajaran dimulai, saat pergantian mata pelajaran, jam istirahat, dan waktu pulang sekolah.

Guru diminta lebih aktif melakukan patroli di area sekolah untuk memastikan keamanan siswa. Hasil review tata tertib sekolah diinstruksikan agar segera diserahkan kepada Dindikpora paling lambat Jumat (12/9/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap isu perundungan.

Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua, suasana belajar yang sehat dan kondusif dapat terus dijaga

Kasus perundungan siswi di Kragan, Rembang, berakhir damai. Korban memaafkan pelaku dengan syarat pelaku pindah sekolah. Dindikpora meminta sekolah perketat tata tertib

Viva, Banyumas - Kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang siswi di salah satu sekolah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, akhirnya menemukan titik damai. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang bersama Forkopimcam dan instansi terkait, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah penyelesaian.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di sekolah tempat kejadian berlangsung. Mediasi dihadiri oleh pihak korban, pelaku, orang tua masing-masing, serta tim pembina dari pemerintah daerah.

Dalam forum itu, suasana berjalan kondusif dengan fokus pada pemulihan hubungan dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang. Kabid SMP Dindikpora Rembang, Isti Choma Wati, menjelaskan bahwa korban memutuskan untuk memaafkan tindakan pelaku.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: pelaku diminta melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kesepakatan ini diterima oleh pihak pelaku tanpa keberatan.

“Dari pertemuan itu disepakati, korban memaafkan semua kesalahan pelaku. Korban juga tidak akan menuntut secara hukum, namun meminta agar pelaku pindah ke sekolah lain. Pihak pelaku menerima syarat tersebut,” jelas Isti dikutip dari Pemkab Rembang.

Selain kesepakatan antar pihak, Dindikpora meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan selama kegiatan belajar mengajar.

Guru diingatkan agar tidak meninggalkan kelas ketika jam pelajaran berlangsung, guna meminimalkan peluang terjadinya perundungan. Aturan tata tertib sekolah juga diminta untuk segera direviu, khususnya mengenai larangan membawa ponsel ke sekolah.

Pengecualian hanya diberikan pada mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dengan ketentuan ponsel harus disimpan di tempat khusus sebelum dan sesudah pelajaran.

Dindikpora juga menekankan pentingnya peran Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk mengawasi jam-jam rawan seperti sebelum pelajaran dimulai, saat pergantian mata pelajaran, jam istirahat, dan waktu pulang sekolah.

Guru diminta lebih aktif melakukan patroli di area sekolah untuk memastikan keamanan siswa. Hasil review tata tertib sekolah diinstruksikan agar segera diserahkan kepada Dindikpora paling lambat Jumat (12/9/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap isu perundungan.

Dengan sinergi antara sekolah, pemerintah, dan orang tua, suasana belajar yang sehat dan kondusif dapat terus dijaga