Terlibat Penggelapan Sertifikat Tanah, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Polisi

Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kebumen_asik

Viva, Banyumas – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Oknum tersebut terjerat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur resmi.

Diketahui oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP.

Sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka kemudian ditahan usai pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025). 

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, tersangka Khanifudin sudah ditahan di Mapolres Kebumen sejak beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Kejadian ini menyebabkan keprihatinan. 

Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana.

Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil

Viva, Banyumas – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Oknum tersebut terjerat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur resmi.

Diketahui oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP.

Sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka kemudian ditahan usai pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025). 

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, tersangka Khanifudin sudah ditahan di Mapolres Kebumen sejak beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Kejadian ini menyebabkan keprihatinan. 

Pasalnya, anggota dewan yang seharusnya mewakili rakyat kecil malah melakukan tindak pidana.

Bahkan, tindakan dari oknum tersebut bisa dikatakan merampas hak-hak rakyat kecil