Tidak Dipecat! Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hanya Dihukum Demosi 7 Tahun
- Ist
Tidak hanya Bripka Rohmat, total tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis tersebut diamankan dan diproses.
Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.” tegas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Abdul Karim.
Para anggota ini ditempatkan selama 20 hari di Patsus guna pendalaman kasus kematian Affan, sebelum putusan hukuman etik final ditetapkan.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata.” tambah Abdul Karim.
Kasus Brimob lindas ojol ini memicu perdebatan publik terkait keseriusan sanksi etik terhadap aparat yang terlibat tindakan fatal.
Meski masyarakat menuntut pertanggungjawaban lebih tegas, keputusan untuk hanya mendemosi Bripka Rohmat menimbulkan kritik luas di media sosial dan berbagai forum diskusi.