Resmi Jadi Tersangka! Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook Terkuak

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Eks Mendikbudristek itu diduga berperan penting dalam pemilihan ChromeOS untuk digitalisasi pendidikan, yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

VIVA, Banyumas – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kini menjadi sorotan utama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kasus ini mencuat karena proyek digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang mampu mempercepat transformasi teknologi di sekolah, justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.

Korps Adhyaksa menyebut eks bos Gojek itu memiliki peran penting dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.

Nadiem diduga secara langsung mengarahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

"Semua itu masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan digitalisasi yang dijalankan saat itu tidak sepenuhnya murni demi kepentingan pendidikan, melainkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Kepastian hukum terhadap Nadiem Makarim diumumkan langsung oleh Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," tegasnya.

Dengan status tersebut, Nadiem resmi bergabung dalam daftar tersangka lain yang lebih dahulu ditetapkan Kejagung.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah:

  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Mulyatsyah, eks Direktur SMP yang juga menjabat sebagai KPA.

Para pejabat tersebut dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan yang merugikan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,9 triliun.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri potensi keuntungan pribadi yang didapat Nadiem dari proyek tersebut.

"Semua itu masih kami dalami," ujar Nurcahyo menegaskan kembali.