Pandangan Akademisi Unsoed Banyumas: Penonaktifan DPR Ranah Internal Partai, Bisa Berujung PAW

Akademisi Unsoed Purwokerto Dr Indaru Setyo Nurprojo
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

Indaru menjelaskan bahwa penonaktifan anggota DPR tidak menutup kemungkinan berlanjut pada pergantian antar waktu (PAW).

"Kalau saya membacanya begitu. Dengan sendirinya, karena enggak jelas sampai batas waktu penonaktifannya sampai kapan, berarti mau enggak mau harus ada penggantinya, PAW-nya," katanya menegaskan.

Ia mencontohkan kasus Fahri Hamzah pada 2016 yang dinonaktifkan dari partainya, namun tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hal ini menunjukkan bahwa pencopotan jabatan di legislatif tidak serta-merta bisa dilakukan melalui mekanisme internal partai.

Menurutnya, fenomena penonaktifan anggota DPR mencerminkan dinamika politik internal sekaligus upaya partai menjaga citra dan kepentingannya.

"Pada akhirnya, partai politik akan menimbang untung ruginya, baik dari sisi citra maupun konsolidasi internal," kata Indaru.

Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak menyebutkan secara eksplisit mekanisme penonaktifan, kontrol partai terhadap kader di legislatif tetap tidak bisa dihindari.