Kapolres Blora Bongkar Dalang di Balik Ledakan Sumur Minyak Ilegal Lukai Balita dan Tewaskan 4 Orang

Kapolres Blora umumkan tiga tersangka kasus sumur
Sumber :
  • Polres Blora

Ledakan sumur minyak ilegal di Blora tewaskan empat orang dan lukai balita. Kapolres Blora menetapkan tiga tersangka dan berjanji menertibkan sumur ilegal

Viva, Banyumas - Kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah tragedi yang menewaskan empat warga dan melukai seorang balita berusia dua tahun.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan pengeboran ilegal tersebut. Mereka adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus penginisiasi pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana teknis pengeboran.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas insiden yang terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut AKBP Wawan, peristiwa bermula saat terdengar letusan dari lokasi pengeboran.

Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar, lalu api dengan cepat menyambar ke titik pengeboran.

“Kebakaran merembet ke rumah warga hingga menyebabkan kerusakan material dan korban jiwa,” jelas Kapolres, Kamis (28/8/2025) dikutip dari laman Polres Blora.

Api yang tak terkendali juga menghanguskan bagian belakang rumah milik seorang warga bernama Tamsir dan menewaskan seekor sapi. Sementara itu, empat warga yang menjadi korban jiwa adalah Tanek (88), Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30).