Hari Jadi Pekalongan ke 403 Ricuh, Odong Odong Istri Dewan Ganggu Pawai Kereta Kuda

Odong odong istri DPRD ganggu pawai kereta kuda
Sumber :
  • instagram @kab_pekalongan

Pasalnya, kendaraan ini dilarang beroperasi di jalan umum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong tidak memiliki uji KIR maupun pajak resmi sehingga dianggap tidak layak jalan. Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengaku terkejut mengetahui adanya odong-odong dalam kirab.

AKP Ronny mengatakan Setahu dirinya hanya ada kereta kuda. Hasil rapat sebelumnya pun tidak membahas odong-odong. Ia kaget mendengar kabar ini. Kejadian ini menambah catatan kontroversi dalam perayaan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan.

Publik menilai para pejabat semestinya menjaga nilai budaya dengan menampilkan simbol-simbol tradisi yang sesuai, bukan justru membawa kendaraan hiburan rakyat kecil ke ajang resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih selektif dalam menyusun agenda kirab ke depan agar tidak mengurangi makna perayaan hari jadi yang sejatinya sarat dengan nilai budaya dan sejarah Pekalongan.