Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sufmi Dasco: Dipakai Kontrak Rumah Selama 5 Tahun
- instagram @sufmi_dafco
Polemik tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijawab Dasco. Dana itu disebut sebagai biaya kontrak rumah selama lima tahun bagi anggota DPR periode 2024 sampai 2029
Viva, Banyumas - Polemik mengenai tunjangan perumahan DPR senilai Rp50 juta per bulan tengah ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak menyoroti besaran dana yang dinilai terlalu tinggi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dasco, pemberian tunjangan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa sejak Oktober 2024, fasilitas perumahan DPR yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi diberikan.
Kondisi inilah yang mendorong perlunya kebijakan baru agar anggota dewan tetap memiliki tempat tinggal selama masa tugas mereka.
“Karena fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak ada, maka diberikan tunjangan perumahan. Nilainya Rp50 juta per bulan. Dana itu bukan untuk gaya hidup, melainkan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun,” jelas Dasco.
Dasco menekankan bahwa uang tunjangan tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan dikalkulasi untuk kebutuhan kontrak jangka panjang. Dengan kata lain, jumlah Rp50 juta per bulan selama satu tahun akan dijadikan dasar untuk menghitung kebutuhan sewa rumah selama periode 2024–2029.
“Kalau dihitung, Rp50 juta per bulan itu selama satu tahun, kemudian totalnya bisa digunakan untuk kontrak rumah lima tahun. Jadi, sifatnya bukan bulanan yang diterima langsung, tetapi untuk akomodasi tempat tinggal anggota DPR,” tambahnya.
Meski sudah ada klarifikasi, kontroversi terkait nominal tunjangan ini tetap bergulir. Publik menilai angka Rp50 juta terlalu besar, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.
Beberapa pengamat menilai DPR seharusnya lebih transparan mengenai mekanisme penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kesan negatif. Di sisi lain, Dasco meminta masyarakat memahami bahwa kebutuhan tempat tinggal anggota DPR juga berkaitan dengan efektivitas kerja.
Menurutnya, anggota dewan membutuhkan hunian representatif dan strategis agar bisa menjalankan tugas secara optimal. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Publik berharap DPR dapat menyampaikan secara detail bagaimana alokasi dana tersebut digunakan. Dengan begitu, polemik mengenai tunjangan rumah tidak berlarut-larut dan bisa dipahami secara objektif.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai tunjangan perumahan Rp50 juta menjadi cerminan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap integritas wakil rakyat. Apakah kebijakan ini dapat diterima publik atau tetap menjadi sorotan, waktu yang akan menjawab
Polemik tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijawab Dasco. Dana itu disebut sebagai biaya kontrak rumah selama lima tahun bagi anggota DPR periode 2024 sampai 2029
Viva, Banyumas - Polemik mengenai tunjangan perumahan DPR senilai Rp50 juta per bulan tengah ramai diperbincangkan publik. Banyak pihak menyoroti besaran dana yang dinilai terlalu tinggi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).
Menurut Dasco, pemberian tunjangan tersebut bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa sejak Oktober 2024, fasilitas perumahan DPR yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan, sudah tidak lagi diberikan.
Kondisi inilah yang mendorong perlunya kebijakan baru agar anggota dewan tetap memiliki tempat tinggal selama masa tugas mereka.
“Karena fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak ada, maka diberikan tunjangan perumahan. Nilainya Rp50 juta per bulan. Dana itu bukan untuk gaya hidup, melainkan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun,” jelas Dasco.
Dasco menekankan bahwa uang tunjangan tersebut tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan dikalkulasi untuk kebutuhan kontrak jangka panjang. Dengan kata lain, jumlah Rp50 juta per bulan selama satu tahun akan dijadikan dasar untuk menghitung kebutuhan sewa rumah selama periode 2024–2029.
“Kalau dihitung, Rp50 juta per bulan itu selama satu tahun, kemudian totalnya bisa digunakan untuk kontrak rumah lima tahun. Jadi, sifatnya bukan bulanan yang diterima langsung, tetapi untuk akomodasi tempat tinggal anggota DPR,” tambahnya.
Meski sudah ada klarifikasi, kontroversi terkait nominal tunjangan ini tetap bergulir. Publik menilai angka Rp50 juta terlalu besar, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.
Beberapa pengamat menilai DPR seharusnya lebih transparan mengenai mekanisme penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kesan negatif. Di sisi lain, Dasco meminta masyarakat memahami bahwa kebutuhan tempat tinggal anggota DPR juga berkaitan dengan efektivitas kerja.
Menurutnya, anggota dewan membutuhkan hunian representatif dan strategis agar bisa menjalankan tugas secara optimal. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Publik berharap DPR dapat menyampaikan secara detail bagaimana alokasi dana tersebut digunakan. Dengan begitu, polemik mengenai tunjangan rumah tidak berlarut-larut dan bisa dipahami secara objektif.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai tunjangan perumahan Rp50 juta menjadi cerminan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap integritas wakil rakyat. Apakah kebijakan ini dapat diterima publik atau tetap menjadi sorotan, waktu yang akan menjawab