Kasus Balita Raya, Kemenkes Tegaskan SOP Baru Obat Cacing Harus Disaksikan Petugas Kesehatan
- pexel @Polina Tankilevitch
Viva, Banyumas - Wafatnya Raya, balita berusia 4 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merespons dengan melakukan evaluasi besar terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemberian obat cacing di Indonesia.
Menko PMK Pratikno menyebut peristiwa ini sebagai alarm nasional yang harus dijadikan pelajaran penting dalam memperbaiki layanan kesehatan, khususnya terkait pemberian obat cacing dan sistem rujukan pasien.
SOP Baru: Obat Cacing Harus Diberikan di Depan Petugas
Selama ini, pembagian obat cacing di puskesmas atau posyandu kerap dilakukan dengan cara pasien membawa pulang obat tersebut. Namun, ke depan hal ini tidak akan berlaku lagi. Pratikno menegaskan, pemberian obat cacing hanya boleh dilakukan dengan pengawasan langsung petugas kesehatan.
Dengan begitu, obat benar-benar diminum oleh anak sesuai aturan, tidak disimpan, ditunda, atau bahkan terabaikan.
“Obat cacing itu kan hanya 6 bulan sekali. Maka seharusnya betul-betul diberikan saat itu juga, bukan dibawa pulang,” tegas Pratikno di Jakarta dikutip dari tvonenews.
Perbaikan SOP Rujukan Pasien