Pajak 2026: Pedagang Eceran dan Usaha Makanan Minuman Jadi Target Sri Mulyani

Sri Mulyani awasi pedagang eceran dan kuliner di 2026
Sumber :
  • instagram @smindrawati

Tidak hanya sektor konvensional, pemerintah turut menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan begitu, potensi penerimaan dari ekonomi digital juga dapat dioptimalkan.

Melalui kebijakan ini, target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara total penerimaan negara ditargetkan mencapai Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% year-on-year.

Pengawasan ketat terhadap pedagang eceran dan usaha makanan minuman menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menekan praktik shadow economy.

Dengan basis pajak yang semakin luas, diharapkan keadilan perpajakan dapat terwujud sekaligus memperkuat pondasi fiskal Indonesia.