Aturan Baru Malaysia: Tak Salat Jumat Bisa Didenda Rp 10 Juta Lebih

Ilustrasi Pria muslim Malaysia wajib salat Jumat
Sumber :
  • pexel @Kafeel Ahmed

Viva, Banyumas - Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, resmi menerapkan aturan baru yang menimbulkan perhatian publik. Mulai pekan ini, pria muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat tanpa alasan yang sah dapat dijatuhi hukuman berat berupa penjara hingga dua tahun atau denda mencapai 3.000 ringgit (sekitar Rp 10,7 juta).

Aturan ini diumumkan langsung oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang saat ini berkuasa di Terengganu. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan syariah yang ditujukan untuk meningkatkan disiplin umat Islam dalam menjalankan ibadah wajib, khususnya salat Jumat.

Dilansir dari The Star,Dalam aturan terbaru tersebut, disebutkan bahwa pria muslim yang dengan sengaja tidak menghadiri salat Jumat tanpa alasan syar’i akan dikenai sanksi tegas. Hukuman yang berlaku bukan hanya penjara maksimal dua tahun, melainkan juga denda hingga ribuan ringgit, atau bahkan keduanya sekaligus.

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini bukan semata-mata menghukum, tetapi juga memberikan efek jera agar kewajiban keagamaan tetap terjaga. Bagi mereka yang memiliki alasan kuat, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi darurat, tentu dikecualikan dari aturan ini.

Agar peraturan berjalan efektif, pemerintah daerah Terengganu menggandeng Departemen Agama Islam untuk melakukan pengawasan ketat. Patroli gabungan serta laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran.

Dengan adanya sistem pelaporan ini, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjaga kewajiban keagamaan. Pengawasan ketat ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di wilayahnya.

Aturan baru ini menuai beragam reaksi dari publik, baik di Malaysia maupun internasional. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut karena dianggap sebagai langkah positif untuk memperkuat nilai-nilai Islam di tengah masyarakat.