KPK Amankan 4 Aset di Banyumas Milik Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Gedung KPK
Sumber :
  • Dok. Tim tvOne

VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kali ini, penyidik KPK menyita empat aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Aset tersebut merupakan milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Seluruh aset yang disita berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (21/8/2025).

Menurut Budi, tersangka berupaya menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.

Langkah ini kerap ditemui dalam kasus korupsi untuk menyulitkan penelusuran aliran aset.

KPK memastikan bahwa penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat bukti dalam proses penyidikan.