Heboh! Proyek Jembatan Kali Tipar Rp5,8 Miliar di Cilacap Dibongkar Usai Ditemukan Cacat Pekerjaan

Ilustrasi DPUPR Cilacap bongkar proyek jembatan bermasalah
Sumber :
  • pexel @Kaique Rocha

Viva, Banyumas - Proyek pembangunan Jembatan Kali Tipar di Kabupaten Cilacap tengah menjadi sorotan publik. Jembatan yang dikerjakan dengan dana APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,8 miliar itu harus dibongkar sebagian setelah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai standar.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat serta informasi di media sosial menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap, Wahyu Ari Pramono, ST, MT, langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga dan konsultan pengawas untuk melakukan pengecekan lapangan.

Dikutip dari akun Instagram @pesonacilacap, Wahyu mengatakan Dari hasil pengecekan, memang ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai, terutama pada pemasangan batu di oprit sisi selatan jembatan.

Karena itu, kami langsung memerintahkan agar pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaiki. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai DPUPR responsif terhadap keluhan publik dan berani mengambil tindakan agar kualitas pembangunan tetap terjamin.

Sebab, jembatan tersebut sangat penting sebagai akses penghubung warga di sekitar Kali Tipar. Menurut keterangan, pekerjaan yang dibongkar adalah bagian oprit atau sambungan jalan menuju jembatan.

Pemasangan batu dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga berpotensi membahayakan bila tidak segera diperbaiki. Pihak DPUPR menegaskan, pembongkaran dan perbaikan tidak akan mengurangi kualitas akhir proyek.

Justru, langkah ini dilakukan agar pembangunan benar-benar sesuai standar dan bermanfaat jangka panjang. Wahyu juga memastikan pengawasan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. Wahyu menambahkan Pengawasan merupakan hal utama.

Setiap pekerjaan infrastruktur harus benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak. Bila ada yang tidak sesuai, tentu akan ditindak tegas. Di sisi lain, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para kontraktor. Dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD, setiap rupiah harus dimanfaatkan sebaik mungkin demi kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas pun diharapkan semakin ditingkatkan.

Proyek Jembatan Kali Tipar sendiri direncanakan rampung pada akhir tahun 2025. Setelah perbaikan, diharapkan jembatan dapat digunakan dengan aman dan memberikan manfaat besar bagi mobilitas warga.

Kasus ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan sangat penting. Laporan warga yang ditindaklanjuti DPUPR menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan publik bisa menjaga kualitas proyek infrastruktur

Viva, Banyumas - Proyek pembangunan Jembatan Kali Tipar di Kabupaten Cilacap tengah menjadi sorotan publik. Jembatan yang dikerjakan dengan dana APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,8 miliar itu harus dibongkar sebagian setelah ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai standar.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat serta informasi di media sosial menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap, Wahyu Ari Pramono, ST, MT, langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga dan konsultan pengawas untuk melakukan pengecekan lapangan.

Dikutip dari akun Instagram @pesonacilacap, Wahyu mengatakan Dari hasil pengecekan, memang ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai, terutama pada pemasangan batu di oprit sisi selatan jembatan.

Karena itu, kami langsung memerintahkan agar pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaiki. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai DPUPR responsif terhadap keluhan publik dan berani mengambil tindakan agar kualitas pembangunan tetap terjamin.

Sebab, jembatan tersebut sangat penting sebagai akses penghubung warga di sekitar Kali Tipar. Menurut keterangan, pekerjaan yang dibongkar adalah bagian oprit atau sambungan jalan menuju jembatan.

Pemasangan batu dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga berpotensi membahayakan bila tidak segera diperbaiki. Pihak DPUPR menegaskan, pembongkaran dan perbaikan tidak akan mengurangi kualitas akhir proyek.

Justru, langkah ini dilakukan agar pembangunan benar-benar sesuai standar dan bermanfaat jangka panjang. Wahyu juga memastikan pengawasan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. Wahyu menambahkan Pengawasan merupakan hal utama.

Setiap pekerjaan infrastruktur harus benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak. Bila ada yang tidak sesuai, tentu akan ditindak tegas. Di sisi lain, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para kontraktor. Dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD, setiap rupiah harus dimanfaatkan sebaik mungkin demi kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas pun diharapkan semakin ditingkatkan.

Proyek Jembatan Kali Tipar sendiri direncanakan rampung pada akhir tahun 2025. Setelah perbaikan, diharapkan jembatan dapat digunakan dengan aman dan memberikan manfaat besar bagi mobilitas warga.

Kasus ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan sangat penting. Laporan warga yang ditindaklanjuti DPUPR menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan publik bisa menjaga kualitas proyek infrastruktur