Terungkap! Besaran Gaji dan Bonus Direksi BUMN, Meski Perusahaan Rugi Gaji Jalan Terus Capai Miliaran

Direksi BUMN terima bonus besar meski perusahaan rugi
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Jabatan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang menjadi puncak karier bagi banyak profesional, tetapi bukan hanya soal prestise. Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tantiem atau bonus tahunan yang besarnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah per orang dalam setahun, bahkan ketika perusahaan mengalami kerugian.

Dasar hukum pemberian tantiem ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Tertulis jelas bahwa tantiem diberikan kepada anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba.

Namun menariknya, bonus ini juga bisa diberikan meski perusahaan merugi, asalkan ada indikator kinerja tertentu yang tercapai. Besaran gaji dan tantiem setiap BUMN berbeda-beda, bergantung pada skala bisnis dan keuntungan perusahaan.

Direksi utama biasanya menerima porsi penuh sebesar 100 persen, direksi lainnya 90 persen, komisaris utama 40 persen, dan komisaris lainnya 36 persen.

Perhitungan ini sudah ditentukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku, kemudian disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dikutip dari informasi yang diunggah akun Instagram @voktis.id, Salah satu contoh BUMN dengan gaji dan tantiem terbesar adalah PT PLN (Persero).

Pada 2023, total pengeluaran gaji, bonus, dan fasilitas untuk jajaran direksi PLN mencapai Rp 435,861 miliar.

Angka ini belum termasuk komisaris. Meski PLN terkadang menghadapi tantangan keuangan dan kondisi rugi pada periode tertentu, jajaran direksi tetap berhak atas bonus berdasarkan pencapaian kinerja yang ditetapkan di awal tahun.