TPA Ilegal Rowosari Ditutup Usai Kesepakatan Pemkot Semarang dan Pemkab Demak, Akhiri Polusi dan Keluhan Warga
- pexel @Stijn Dijkstra
Viva, Banyumas - Persoalan TPA ilegal Rowosari yang selama ini meresahkan warga akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sepakat menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi di Kantor Pemprov Jateng pada Senin (11/8/2025), yang melibatkan seluruh pihak terkait. Penutupan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyatakan bahwa penutupan ini menjadi langkah strategis untuk menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan.
“Hasil rapat di provinsi disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari harus ditutup hari ini. Penindakan akan dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya di kutip dari laman Pemkot Semarang.
DLH Kota Semarang sebelumnya telah mengambil sejumlah langkah pengendalian, antara lain menempatkan kontainer di titik strategis seperti RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, dan menyediakan fasilitas tambahan di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo.
Selain itu, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi untuk mencegah pembuangan sampah ilegal. Namun, dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari wilayah sekitar seperti Srondol Kulon dan Tembalang yang membuang sampah di sana.
“Kami imbau jasa angkutan sampah swasta untuk langsung membuang sampah di TPA resmi, bukan di lokasi ilegal,” tegas Arwita.