Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap
- Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project
Selain paket sabu yang menjadi barang bukti utama, petugas juga menyita beberapa barang pendukung dari tersangka, antara lain bungkus rokok merek "Diplomat" berwarna ungu, celana pendek merk "Brandsurf" warna coklat, sebuah unit telepon genggam merek Infinix Hot 40i warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Supra X warna hitam silver.
Barang-barang tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tersangka dikenai beberapa pasal sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Saat ini, penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan yang lebih luas.