ESDM Targetkan Biodiesel B50 Gantikan B40 Tahun Depan, Pabrik Biodiesel Merauke Ditarget Beroperasi pada 2027

Ilustrasi ESDM siapkan penerapan biodiesel B50 tahun depan
Sumber :
  • pexel @Engin Akyurt

Viva, Banyumas - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penerapan biodiesel B50 atau bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak sawit. Langkah ini direncanakan mulai berlaku pada tahun depan, menggantikan B40 yang saat ini digunakan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa penerapan B50 menjadi langkah lanjutan setelah implementasi B40 berhasil dilaksanakan pada tahun 2025. Evaluasi dan persiapan tengah dilakukan agar transisi berjalan mulus.

“Kita evaluasi B50 setelah keberhasilan B40 tahun ini, dan diharapkan bisa segera dilaksanakan tahun depan,” jelasnya kepada beberapa awak media di Kementerian ESDM pada 10 Agustus 2025.

Selain fokus pada penerapan B50, pemerintah juga mempercepat pembangunan pabrik biodiesel di Merauke, Papua Selatan. Proyek strategis ini ditargetkan selesai dan mulai beroperasi pada 2027. Pabrik ini diharapkan mampu memperkuat pasokan biodiesel dalam negeri sekaligus mendukung kemandirian energi nasional.

Menurut Yuliot, percepatan pembangunan dilakukan melalui konsolidasi lintas pihak, meski besaran nilai investasi belum diumumkan. Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan bahan baku biodiesel sekaligus memastikan distribusi berjalan optimal.

Tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel. Dari jumlah tersebut, 7,55 juta kl diperuntukkan untuk Public Service Obligation (PSO), sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Penyaluran biodiesel ini melibatkan 24 badan usaha BBN (bahan bakar nabati), 2 badan usaha BBM yang mendistribusikan untuk PSO dan non-PSO, serta 26 badan usaha BBM khusus non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 sendiri diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Peningkatan ke B50 diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi industri kelapa sawit, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memperkuat transisi menuju energi bersih.

Dengan target penerapan B50 pada tahun depan dan beroperasinya pabrik biodiesel Merauke di 2027, pemerintah optimis bahwa Indonesia semakin siap mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mendukung komitmen net zero emission

Viva, Banyumas - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan penerapan biodiesel B50 atau bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak sawit. Langkah ini direncanakan mulai berlaku pada tahun depan, menggantikan B40 yang saat ini digunakan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa penerapan B50 menjadi langkah lanjutan setelah implementasi B40 berhasil dilaksanakan pada tahun 2025. Evaluasi dan persiapan tengah dilakukan agar transisi berjalan mulus.

“Kita evaluasi B50 setelah keberhasilan B40 tahun ini, dan diharapkan bisa segera dilaksanakan tahun depan,” jelasnya kepada beberapa awak media di Kementerian ESDM pada 10 Agustus 2025.

Selain fokus pada penerapan B50, pemerintah juga mempercepat pembangunan pabrik biodiesel di Merauke, Papua Selatan. Proyek strategis ini ditargetkan selesai dan mulai beroperasi pada 2027. Pabrik ini diharapkan mampu memperkuat pasokan biodiesel dalam negeri sekaligus mendukung kemandirian energi nasional.

Menurut Yuliot, percepatan pembangunan dilakukan melalui konsolidasi lintas pihak, meski besaran nilai investasi belum diumumkan. Pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan bahan baku biodiesel sekaligus memastikan distribusi berjalan optimal.

Tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel. Dari jumlah tersebut, 7,55 juta kl diperuntukkan untuk Public Service Obligation (PSO), sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Penyaluran biodiesel ini melibatkan 24 badan usaha BBN (bahan bakar nabati), 2 badan usaha BBM yang mendistribusikan untuk PSO dan non-PSO, serta 26 badan usaha BBM khusus non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 sendiri diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Peningkatan ke B50 diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi industri kelapa sawit, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memperkuat transisi menuju energi bersih.

Dengan target penerapan B50 pada tahun depan dan beroperasinya pabrik biodiesel Merauke di 2027, pemerintah optimis bahwa Indonesia semakin siap mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mendukung komitmen net zero emission