10 Komisioner LMKN Baru Dilantik Isu Digaji Rp 30 Juta Sebulan Bikin Geger Netizen

Pelantikan Komisioner LMKN 2025 2028 oleh Kemenkum
Sumber :
  • instagram @lmkn_id

Viva, Banyumas - Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi digelar dan langsung menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena daftar nama komisioner baru yang memegang peran strategis, tetapi juga dugaan gaji selangit yang mereka terima.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengatakan sepuluh komisioner LMKN yang baru dilantik akan bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di Indonesia.

LMKN juga diharapkan menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik.

Berikut daftar lengkap Komisioner LMKN 2025-2028:

Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M Mirza Ferdinand.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.

Dugaan Gaji Selangit Jadi Sorotan

Dilansir dari instagram @voktis.id, Setelah kabar pelantikan ini mencuat, publik ramai memperbincangkan besaran gaji komisioner LMKN. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, beredar kabar bahwa gaji mereka bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Nominal tersebut memicu berbagai komentar di media sosial. Sebagian netizen menganggap gaji ini wajar mengingat tugas berat LMKN dalam mengelola royalti yang melibatkan miliaran rupiah setiap tahunnya.

Namun, ada pula yang menilai transparansi terkait besaran gaji perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar. LMKN memiliki mandat besar untuk memastikan para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta mendapatkan royalti yang layak.

Tugas ini mencakup pemantauan penggunaan lagu di berbagai media, pengumpulan data pemakaian, hingga pendistribusian royalti secara adil. Kinerja LMKN selama ini menjadi sorotan karena pengelolaan royalti musik seringkali menuai kritik, terutama terkait transparansi dan pemerataan distribusi.

Dengan adanya komisioner baru, diharapkan sistem manajemen royalti bisa lebih modern, transparan, dan berpihak kepada para pelaku industri musik. Publik menaruh harapan besar pada komisioner LMKN 2025-2028.

Selain memperkuat kerja sama dengan LMK, mereka juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti penggunaan platform digital untuk pengelolaan data dan pembayaran royalti secara real time.

Meski isu gaji masih menjadi perbincangan hangat, fokus utama tetap pada kinerja dan integritas komisioner LMKN dalam mengemban tugasnya demi kemajuan industri musik Indonesia

Viva, Banyumas - Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi digelar dan langsung menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena daftar nama komisioner baru yang memegang peran strategis, tetapi juga dugaan gaji selangit yang mereka terima.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengatakan sepuluh komisioner LMKN yang baru dilantik akan bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di Indonesia.

LMKN juga diharapkan menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik.

Berikut daftar lengkap Komisioner LMKN 2025-2028:

Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M Mirza Ferdinand.

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan.

Dugaan Gaji Selangit Jadi Sorotan

Dilansir dari instagram @voktis.id, Setelah kabar pelantikan ini mencuat, publik ramai memperbincangkan besaran gaji komisioner LMKN. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, beredar kabar bahwa gaji mereka bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Nominal tersebut memicu berbagai komentar di media sosial. Sebagian netizen menganggap gaji ini wajar mengingat tugas berat LMKN dalam mengelola royalti yang melibatkan miliaran rupiah setiap tahunnya.

Namun, ada pula yang menilai transparansi terkait besaran gaji perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar. LMKN memiliki mandat besar untuk memastikan para pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak cipta mendapatkan royalti yang layak.

Tugas ini mencakup pemantauan penggunaan lagu di berbagai media, pengumpulan data pemakaian, hingga pendistribusian royalti secara adil. Kinerja LMKN selama ini menjadi sorotan karena pengelolaan royalti musik seringkali menuai kritik, terutama terkait transparansi dan pemerataan distribusi.

Dengan adanya komisioner baru, diharapkan sistem manajemen royalti bisa lebih modern, transparan, dan berpihak kepada para pelaku industri musik. Publik menaruh harapan besar pada komisioner LMKN 2025-2028.

Selain memperkuat kerja sama dengan LMK, mereka juga diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti penggunaan platform digital untuk pengelolaan data dan pembayaran royalti secara real time.

Meski isu gaji masih menjadi perbincangan hangat, fokus utama tetap pada kinerja dan integritas komisioner LMKN dalam mengemban tugasnya demi kemajuan industri musik Indonesia