Penindakan Pelaku Judi Online Bikin Bandar Merugi, Polda DIY Angkat Bicara
- Tiktok @poldajogja
Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar praktik judi online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima pelaku di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Para pelaku diduga menggunakan modifikasi akun baru untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi online sebagai modus utama dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan bersama unit intelijen, Polda DIY menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Modus Judi Online: Puluhan Akun Baru Per Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membuat puluhan akun judi online baru setiap harinya dengan memanfaatkan berbagai bonus yang diberikan oleh situs-situs perjudian daring. Akun-akun tersebut dijalankan dengan bantuan empat perangkat komputer serta beragam kartu SIM yang digunakan bergantian agar tidak terdeteksi sistem.
Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan cepat tanpa modal besar. Namun tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan sistem yang tetap masuk dalam kategori tindak pidana perjudian online.
Polda DIY: Tak Ada Ampun untuk Pelaku Judi
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online. Tidak hanya pemain, tetapi juga operator, pemodal, promotor, hingga bandar akan diproses hukum secara transparan.
“Judi online merupakan kejahatan yang berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen menindak seluruh jaringan tanpa toleransi,” tegas AKBP Slamet dilansir dari laman Tiktok Polda Jogja.
Para pelaku dikenai Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi peran warga yang proaktif memberikan laporan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta segera melapor jika mengetahui keberadaan jaringan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam melawan tindak kejahatan berbasis teknologi di era digital saat ini
Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar praktik judi online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima pelaku di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Para pelaku diduga menggunakan modifikasi akun baru untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi online sebagai modus utama dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan bersama unit intelijen, Polda DIY menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Modus Judi Online: Puluhan Akun Baru Per Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membuat puluhan akun judi online baru setiap harinya dengan memanfaatkan berbagai bonus yang diberikan oleh situs-situs perjudian daring. Akun-akun tersebut dijalankan dengan bantuan empat perangkat komputer serta beragam kartu SIM yang digunakan bergantian agar tidak terdeteksi sistem.
Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan cepat tanpa modal besar. Namun tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan sistem yang tetap masuk dalam kategori tindak pidana perjudian online.
Polda DIY: Tak Ada Ampun untuk Pelaku Judi
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online. Tidak hanya pemain, tetapi juga operator, pemodal, promotor, hingga bandar akan diproses hukum secara transparan.
“Judi online merupakan kejahatan yang berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen menindak seluruh jaringan tanpa toleransi,” tegas AKBP Slamet dilansir dari laman Tiktok Polda Jogja.
Para pelaku dikenai Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi peran warga yang proaktif memberikan laporan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta segera melapor jika mengetahui keberadaan jaringan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam melawan tindak kejahatan berbasis teknologi di era digital saat ini