Penindakan Pelaku Judi Online Bikin Bandar Merugi, Polda DIY Angkat Bicara
- Tiktok @poldajogja
Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar praktik judi online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima pelaku di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Para pelaku diduga menggunakan modifikasi akun baru untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi online sebagai modus utama dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan bersama unit intelijen, Polda DIY menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Modus Judi Online: Puluhan Akun Baru Per Hari
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membuat puluhan akun judi online baru setiap harinya dengan memanfaatkan berbagai bonus yang diberikan oleh situs-situs perjudian daring. Akun-akun tersebut dijalankan dengan bantuan empat perangkat komputer serta beragam kartu SIM yang digunakan bergantian agar tidak terdeteksi sistem.
Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan cepat tanpa modal besar. Namun tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan sistem yang tetap masuk dalam kategori tindak pidana perjudian online.
Polda DIY: Tak Ada Ampun untuk Pelaku Judi
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online. Tidak hanya pemain, tetapi juga operator, pemodal, promotor, hingga bandar akan diproses hukum secara transparan.