Pencuri Kayu di Sragen Tewas Jatuh ke Jurang Saat Dikejar Mandor Perhutani
- pexel @cottonbro
Viva, Banyumas - Insiden tragis terjadi di kawasan hutan Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang anggota komplotan pencuri kayu jati ditemukan tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam empat meter saat melarikan diri dari kejaran mandor Perhutani.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan aktivitas ilegal yang mencurigakan di kawasan hutan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta.
Petugas Perhutani yang sedang patroli mencium gelagat pembalakan liar di wilayah tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial Sudarto (59), warga Desa Dawung. Saat diinterogasi, Sudarto menyebut dua nama lain yang ikut terlibat dalam pembalakan liar tersebut, salah satunya Muhammad Demi Yati alias Andem (28).
“Saat tim mendatangi rumah Andem, ia mengaku bahwa satu temannya jatuh ke jurang saat berusaha melarikan diri dari lokasi,” jelas AKP Ardi dilansir dari tvonenews.
Tim gabungan dari kepolisian dan Perhutani segera melakukan pencarian di sekitar jurang. Tak lama kemudian, jasad seorang pria ditemukan dan berhasil dievakuasi. Korban diketahui bernama Sutrisno, warga Plosorjo, Kecamatan Gondang.
Sutrisno diduga terpeleset dan terjatuh ke jurang saat panik melarikan diri dari kejaran petugas. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
25 gelondong kayu jati ilegal
2 buah gergaji gorok
1 jeriken
1 buah meteran kayu
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan yang merusak lingkungan. Ia mengapresiasi kolaborasi masyarakat, Perhutani, dan kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan.
“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi mencegah kerusakan alam akibat tindakan ilegal seperti ini,” tegas AKBP Dewiana.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada hilangnya nyawa
Viva, Banyumas - Insiden tragis terjadi di kawasan hutan Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang anggota komplotan pencuri kayu jati ditemukan tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam empat meter saat melarikan diri dari kejaran mandor Perhutani.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan aktivitas ilegal yang mencurigakan di kawasan hutan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta.
Petugas Perhutani yang sedang patroli mencium gelagat pembalakan liar di wilayah tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial Sudarto (59), warga Desa Dawung. Saat diinterogasi, Sudarto menyebut dua nama lain yang ikut terlibat dalam pembalakan liar tersebut, salah satunya Muhammad Demi Yati alias Andem (28).
“Saat tim mendatangi rumah Andem, ia mengaku bahwa satu temannya jatuh ke jurang saat berusaha melarikan diri dari lokasi,” jelas AKP Ardi dilansir dari tvonenews.
Tim gabungan dari kepolisian dan Perhutani segera melakukan pencarian di sekitar jurang. Tak lama kemudian, jasad seorang pria ditemukan dan berhasil dievakuasi. Korban diketahui bernama Sutrisno, warga Plosorjo, Kecamatan Gondang.
Sutrisno diduga terpeleset dan terjatuh ke jurang saat panik melarikan diri dari kejaran petugas. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
25 gelondong kayu jati ilegal
2 buah gergaji gorok
1 jeriken
1 buah meteran kayu
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan yang merusak lingkungan. Ia mengapresiasi kolaborasi masyarakat, Perhutani, dan kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan.
“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi mencegah kerusakan alam akibat tindakan ilegal seperti ini,” tegas AKBP Dewiana.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada hilangnya nyawa