Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang 'Rugikan Bandar', Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
- Ist
VIVA, Banyumas – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber di wilayah hukum Yogyakarta.
Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada 10 Juli 2025, lima orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa komputer dan ponsel.
Fakta ini menambah panjang daftar kasus perjudian digital yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Kelima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang merupakan warga Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang.
Saat digerebek, mereka sedang mengoperasikan empat unit komputer dengan total 40 akun aktif di situs judi online.
Menurut keterangan dari Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, kelompok ini telah beroperasi sejak November 2024 dan menggunakan strategi memanfaatkan promo dari situs judi online serta sistem akun ganda untuk memaksimalkan keuntungan.