Tita Delima Menang Gugatan! Tak Perlu Bayar Rp120 Juta ke Mantan Bos

Tita Delima lega setelah gugatan Rp120 juta ditolak hakim
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Kemenangan ini pun menjadi bukti bahwa hukum bisa berdiri di sisi yang benar. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pekerja dan pengusaha agar lebih cermat dalam menyusun dan memahami klausul kontrak kerja.

Kini, Tita Delima bisa melanjutkan usaha kue nastarnya tanpa beban gugatan, dan masyarakat pun menyambut baik kabar kemenangannya.