12 Pelaku Pelecehan Diringkus Selama Bulan Juli 2025 di Serang, Korban Termuda 4 Tahun

12 pelaku pelecehan anak ditangkap polisi di Serang
Sumber :
  • instagram @polres.serang

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus pelecehan yang mengejutkan masyarakat Banten. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli 2025, sebanyak 12 pelaku pelecehan berhasil ditangkap, termasuk pelaku berusia di bawah umur.

Kasus ini mencoreng wajah Kabupaten Serang, karena korban termuda berusia 4 tahun, dan beberapa korban merupakan anak kandung serta penyandang disabilitas. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan kami tindaklanjuti,” tegasnya dilansir dari Polres Serang.

Mirisnya, motif utama para pelaku adalah karena pengaruh film porno, konten seksisme di media sosial, minuman keras, hingga obat-obatan terlarang.

Para pelaku mengaku tindakan bejat tersebut timbul akibat desakan nafsu serta lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar. Lebih mengejutkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan orang terdekat korban, seperti teman, tetangga, hingga ayah kandung.

Salah satu korban adalah balita disabilitas yang diperkosa oleh pelaku dewasa tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun.

Kejahatan ini mencerminkan bahaya laten dari minimnya edukasi seksualitas sehat dan kontrol sosial. Dari 12 pelaku, beberapa di antaranya masih di bawah umur, yakni berinisial PA (16) dan ASS (15).

Sementara pelaku dewasa mencakup usia 23–62 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Kapolres Condro menyerukan masyarakat untuk aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan pemerintah, untuk lebih waspada terhadap ancaman seksual terhadap anak di bawah umur. Pencegahan dan edukasi harus digencarkan agar tragedi serupa tidak terulang

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus pelecehan yang mengejutkan masyarakat Banten. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli 2025, sebanyak 12 pelaku pelecehan berhasil ditangkap, termasuk pelaku berusia di bawah umur.

Kasus ini mencoreng wajah Kabupaten Serang, karena korban termuda berusia 4 tahun, dan beberapa korban merupakan anak kandung serta penyandang disabilitas. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan kami tindaklanjuti,” tegasnya dilansir dari Polres Serang.

Mirisnya, motif utama para pelaku adalah karena pengaruh film porno, konten seksisme di media sosial, minuman keras, hingga obat-obatan terlarang.

Para pelaku mengaku tindakan bejat tersebut timbul akibat desakan nafsu serta lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar. Lebih mengejutkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan orang terdekat korban, seperti teman, tetangga, hingga ayah kandung.

Salah satu korban adalah balita disabilitas yang diperkosa oleh pelaku dewasa tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun.

Kejahatan ini mencerminkan bahaya laten dari minimnya edukasi seksualitas sehat dan kontrol sosial. Dari 12 pelaku, beberapa di antaranya masih di bawah umur, yakni berinisial PA (16) dan ASS (15).

Sementara pelaku dewasa mencakup usia 23–62 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pelaku yang merupakan ayah kandung korban, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Kapolres Condro menyerukan masyarakat untuk aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan pemerintah, untuk lebih waspada terhadap ancaman seksual terhadap anak di bawah umur. Pencegahan dan edukasi harus digencarkan agar tragedi serupa tidak terulang