Jumlahnya Dikoreksi, Amnesti Prabowo Jangkau 1178 Orang Termasuk Yulianus Paonganan Kasus Menghina Jokowi

Supratman umumkan revisi jumlah penerima amnesti
Sumber :
  • Instagram @supratman08

Viva,Banyumas - Pemerintah mengumumkan pembaruan data terkait jumlah penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya disebut hanya 1.116 orang. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengoreksi angka tersebut menjadi 1.178 orang. “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan.

Jumlah sebenarnya adalah 1.178 penerima amnesti,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jumat malam (1/8/2025). Salah satu nama yang cukup menyita perhatian publik adalah Yulianus Paonganan, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menghina mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

Paonganan sebelumnya divonis bersalah atas ujaran kebencian terhadap kepala negara. Selain Paonganan, amnesti juga diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang terjerat kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

Supratman menjelaskan, data penerima amnesti sebagian besar berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Kasus yang dibebaskan mencakup beragam latar belakang, dari pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, hingga narapidana dengan kondisi khusus.

“Di antara mereka ada 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 penderita penyakit paliatif, satu disabilitas intelektual, serta 55 orang lansia berusia lebih dari 70 tahun,” lanjut Supratman.

Amnesti dan abolisi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Khusus abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.