Jumlahnya Dikoreksi, Amnesti Prabowo Jangkau 1178 Orang Termasuk Yulianus Paonganan Kasus Menghina Jokowi

Supratman umumkan revisi jumlah penerima amnesti
Sumber :
  • Instagram @supratman08

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil atas dasar kemanusiaan dan reformasi hukum, serta merupakan hasil kajian menyeluruh dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.

“Penerima amnesti sudah mulai diproses untuk dibebaskan, terutama mereka yang masih menjalani masa tahanan. Koordinasi dengan aparat pelaksana terus berjalan,” tutup Supratman.

Langkah ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait pembebasan napi politik dan kasus kontroversial. Namun pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari upaya restoratif dan inklusif dalam sistem hukum nasional.