Drama Istana, Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Prabowo beri abolisi dan amnesti demi persatuan bangsa
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh politik nasional dengan latar belakang berbeda. Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa surpres tertanggal 30 Juli 2025 tersebut dibuat atas usulan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga penandatanganan dilakukan melalui Kementerian Hukum. Menurut Supratman, pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara.

Keputusan tersebut, kata dia, mempertimbangkan prinsip menjaga keutuhan NKRI serta membangun kondusivitas politik nasional.

“Pertimbangan yang paling utama adalah untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, membangun persatuan menjadi prioritas,” ujarnya dilansir dari Viva.

Supratman menilai bahwa membangun bangsa memerlukan keterlibatan seluruh elemen politik tanpa terkecuali. Dengan menghapus potensi konflik politik melalui langkah pengampunan ini, pemerintah berharap tercipta suasana politik yang lebih harmonis menjelang agenda-agenda penting kenegaraan.

Selain faktor persatuan, Supratman juga menyebut adanya kontribusi nyata dari Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terhadap negara. Tom Lembong dikenal memiliki pengalaman strategis dalam diplomasi ekonomi dan perdagangan internasional. Sementara Hasto Kristiyanto, diakui memiliki peran dalam membangun komunikasi politik lintas partai.

“Pengajuan kepada Presiden juga mempertimbangkan prestasi dan kontribusi kedua tokoh ini kepada republik,” tambahnya.

Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah politik strategis untuk memperkuat stabilitas nasional. Dengan mengakhiri proses hukum melalui abolisi dan amnesti, pemerintah ingin memastikan bahwa perhatian bangsa dapat lebih difokuskan pada pembangunan ekonomi, diplomasi internasional, dan kesejahteraan rakyat.

Namun, langkah ini tentu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik yang patut diapresiasi.

Di sisi lain, ada yang mempertanyakan transparansi proses pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Bagaimanapun, keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tengah berupaya menciptakan iklim politik yang kondusif dengan melibatkan semua kekuatan politik.

Langkah ini diharapkan dapat membawa stabilitas nasional dan menghindari polarisasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Dengan terbitnya surpres ini, publik kini menunggu tindak lanjut resmi dari lembaga terkait dan bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan

Viva, Banyumas - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi permintaan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh politik nasional dengan latar belakang berbeda. Menteri Hukum dan HAM (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa surpres tertanggal 30 Juli 2025 tersebut dibuat atas usulan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga penandatanganan dilakukan melalui Kementerian Hukum. Menurut Supratman, pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara.

Keputusan tersebut, kata dia, mempertimbangkan prinsip menjaga keutuhan NKRI serta membangun kondusivitas politik nasional.

“Pertimbangan yang paling utama adalah untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, membangun persatuan menjadi prioritas,” ujarnya dilansir dari Viva.

Supratman menilai bahwa membangun bangsa memerlukan keterlibatan seluruh elemen politik tanpa terkecuali. Dengan menghapus potensi konflik politik melalui langkah pengampunan ini, pemerintah berharap tercipta suasana politik yang lebih harmonis menjelang agenda-agenda penting kenegaraan.

Selain faktor persatuan, Supratman juga menyebut adanya kontribusi nyata dari Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terhadap negara. Tom Lembong dikenal memiliki pengalaman strategis dalam diplomasi ekonomi dan perdagangan internasional. Sementara Hasto Kristiyanto, diakui memiliki peran dalam membangun komunikasi politik lintas partai.

“Pengajuan kepada Presiden juga mempertimbangkan prestasi dan kontribusi kedua tokoh ini kepada republik,” tambahnya.

Keputusan Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah politik strategis untuk memperkuat stabilitas nasional. Dengan mengakhiri proses hukum melalui abolisi dan amnesti, pemerintah ingin memastikan bahwa perhatian bangsa dapat lebih difokuskan pada pembangunan ekonomi, diplomasi internasional, dan kesejahteraan rakyat.

Namun, langkah ini tentu menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk rekonsiliasi politik yang patut diapresiasi.

Di sisi lain, ada yang mempertanyakan transparansi proses pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Bagaimanapun, keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tengah berupaya menciptakan iklim politik yang kondusif dengan melibatkan semua kekuatan politik.

Langkah ini diharapkan dapat membawa stabilitas nasional dan menghindari polarisasi yang berpotensi memecah belah bangsa. Dengan terbitnya surpres ini, publik kini menunggu tindak lanjut resmi dari lembaga terkait dan bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan