Adik Ipar Ganjar Pranowo Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp13,3 M

Zaini Makarim saat sidang vonis di Tipikor Semarang
Sumber :
  • instagram @zaini.ms

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Sutedja, yang sebelumnya meminta hukuman 5,5 tahun penjara. Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu, karena pasal yang terbukti berbeda dari yang kami tuntut," ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur daerah serta bagaimana peran tokoh berpengaruh bisa memengaruhi jalannya proyek publik.

Masyarakat berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara.