4 Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Bantuan bagi Peserta Didik Berlanjut

Pencairan KJP Plus Juli 2025 sudah dicairkan sejak awal bulan.
Sumber :
  • beritajakarta.id

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial. 

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sendiri mulai 30 Juli 2025 sampai dengan 7 Agustus 2025