Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Dini Hari di Jalan Lingkar Utara

Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap Kasus Peredaran Sabu.
Sumber :
  • Polres Wonosobo

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait dengan pelaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

Teguh juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Narkoba adalah jalan pintas menuju kehancuran. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada, peduli, dan tidak ragu melapor jika melihat gejala penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” pungkasnya dilansir dari Humas Polres Wonosobo, Senin, 28 Juli 2025.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Polres Wonosobo dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.